Peraturan Umum Perpustakaan

Adapun peraturan umum yang telah diatur Perpustakaan Unika Soegijapranata sebagai berikut

A. Jam Buka Perpustakaan
      Senin - Kamis : Pk. 08.00 - 17.30 (Semua layanan).
      Jumat : Pk. 08.00 - 11.30 & 13.30 - 15.30 (Semua layanan).
      Setiap jumat : Pk. 11.30 - 13.30 (Ditutup sementara karena kegiatan kerohanian).
      ** Setiap jumat dalam bulan pertama tutup untuk pembenahan koleksi.

B. Keanggotaan
      1. Mahasiswa Unika Soegijapranata secara otomatis menjadi anggota perpustakaan
      2. Pegawai Unika Soegijapranata secara otomatis menjadi anggota perpustakaan
      3. Alumni dan pengunjung luar diatur dalam ketentuan khusus

C. Kewajiban Pemakai Perpustakaan
      1. Semua pengunjung perpustakaan wajib mempunyai identitas sesuai dengan ketentuan
      2. Menjaga dan memelihara buku yang sedang dipinjam dan/atau difotokopi
      3. Menjaga ketertiban, ketenangan, dan keamanan di dalam ruangan
      4. Menitipkan tas, buku, map, jaket, dan barang bawaan lainnya  di tempat penitipan tas atau
           meletakkan di loker
      5. Tidak merokok, makan dan minum di dalam ruang perpustakaan
      6. Mengisi data statistik di setiap pintu masuk ruang pelayanan

D. Sanksi
      1. Menghilangkan, menyobek, merusak buku perpustakaan, harus mengganti buku yang sama atau
          mengganti biaya seharga buku di pasaran
      2. Membawa buku perpustakaan tanpa prosedur yang berlaku, dicabut haknya sebagai anggota
          perpustakaan dan dilaporkan ke unit terkait
      3. Memfotokopi skripsi, tesis, disertasi tanpa ijin petugas, akan dicabut haknyas sebagai anggota dan
          dilaporkan ke unit terkait
      4. Terlambat mengembalikan buku yang dipinjam dikenakan denda Rp.500,00/eksemplar/hari

E. Keterangan Bebas dari Pinjaman
      1. Bagi anggota perpustakaan tersebut dibawah ini wajib memperoleh Bebas Pinjam yaitu :
               a. Pegawai yang mengikuti studi lanjut, mengundurkan diri atau pensiun
               b. Mahasiswa yang mengundurkan diri dari Unika Soegijapranata karena berbagai alasan
               c. Mahasiswa yang akan diwisuda
      2. Ketentuan memperoleh Bebas Pinjam telah menyelesaikan semua kewajiban terhadap perpustakaan
           yaitu, tidak mempunyai pinjaman, tunggakan denda, dan penggantian buku hilang/rusak, serta bagi
           calon wisudawan telah menyerahkan berkas berkas yang diwajibkan ke perpustakaan


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog