Delik-delik Tersebar Diluar KUHP Dengan Komentar
Kejahatan-kejahatan Terhadap Ketertiban Umum(openbare Order)
Pikiran-pikiran Tentang Pertanggung Jawab Pidana
Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana
Pengantar Tindak Pidana Ekonomi Indonesia
KUHP
Upaya Hukum Yang Diatur Didalam KUHAP
Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP
Komentar Atas Reglemen Hukum Acara
Peradilan Koneksitas Di Indonesia
Hasil Pencarian
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog













